Haii sobat SMATA, Apa kabar?? semoga kalian sehat selalu ya. Sobat SMATA disini siapa yang umurnya sudah 17 tahun... say hi dulu dong. Ciee yang udah ngerayain sweet seventeen hehe. Memang usia 17 tahun adalah usia yang istimewa pake banget. Karena di Indonesia sendiri umur legal seseorang ialah 17 tahun. Nah kalau umur kalian sudah legal kalian bisa mendapatkan yang namanya KTP. KTP ini penting banget buat dimiliki sob. So Apa sih KTP ini? Emang manfaatnya apa? Gimana ya cara membuatnya?. Tenang sob tim redaksi kali ini akan membawakan berita terhangat nih terkait "KTP IN SCHOOL" di SMAN 1 Tambakboyo yang telah dilaksanakan pada 13 September 2023.
Perekaman ini disambut antusias bangett nih, sama siswa siswi SMATA kelas XI dan XII yang usianya sudah 17 tahun. Tercatat ada sebanyak 66 siswa siswi melakukan perekaman KTP ini. Perekaman KTP dilakukan langsung oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Tuban. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses perekaman KTP terhadap siswa siswi yang telah cukup umur. Apalagi kita sebagai anak SMA tentunya harus meminta izin keluar sekolah terlebih dahulu bila ingin mengurus KTP diluar sekolah. Hal ini mungkin menjadi kendala untuk beberapa siswa sehingga masih belum bisa berkesempatan untuk melakukan perekaman E KTP.
Dengan adanya KTP GOES TO SCHOOL tentunya memberikan kemudahan bagi kita semua untuk melakukan perekaman KTP tanpa perlu susah susah meminta ijin kepada pihak sekolah. Wahh kurang enaknya gimana lagi sebagai generasi Z semua hal selalu dipermudah. Okay nih sebelumnya sobat udah tau belum nih bedanya KTP Sama E KTP itu gimana??? Jadi sobat “E-KTP” adalah singkatan dari “Kartu Tanda Penduduk Elektronik”. E-KTP merupakan kartu identitas resmi yang digunakan di Indonesia. Kartu ini memiliki fitur elektronik yang menyimpan informasi pribadi pemiliknya, seperti nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan nomor identitas secara digital.
E-KTP diperkenalkan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional pada tahun 2011 sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi kependudukan di Indonesia. E-KTP bertujuan untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan keakuratan data penduduk, serta mempermudah pelayanan publik dan identifikasi individu.
E-KTP menggunakan teknologi chip elektronik yang berisi data pemohon, termasuk sidik jari dan foto wajah. Kartu ini juga dilengkapi dengan nomor seri unik dan tanda tangan digital dari lembaga terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebagai identitas resmi, E-KTP digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembuatan rekening bank, registrasi kartu SIM, memilih dalam pemilihan umum, pendaftaran pendidikan, dan dokumentasi administrasi lainnya. Pemilik E-KTP harus menjaga, menggunakan, dan memperbarui E-KTP dengan cermat sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
Secara lebih rinci, E-KTP (Kartu Tanda Pendudu Elektronik) adalah kartu identitas terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Kartu ini menggantikan KTP konvensional dan dirancang dengan teknologi canggih untuk meningkatkan keamanan dan akurasi data. Berikut adalah beberapa karakteristik penting mengenai E-KTP:
Data Elektronik E-KTP menggunakan teknologi chip elektronik yang menyimpan dan mengamankan data pribadi pemegang, seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, dan status perkawinan.
Menurut peraturan pemerintah, setiap warga negara Indonesia wajib memiliki E-KTP setelah mencapai usia 17 tahun. KTP konvensional yang masih berlaku diharuskan untuk diganti dengan E-KTP saat melakukan pembaruan identitas. Dengan E-KTP, pemerintah berharap dapat meningkatkan pelayanan publik, mengendalikan populasi, memperkuat aspek keamanan, dan mempermudah proses administrasi bagi warga negara Indonesia. So buat sobat SMATA sekalian jangan sampe ketinggalan ya event KTP IN SMATA tahun depan. See you…
Hwj_redaksi
Assalamualikum Wr. Wb. Atas Berkat Rahmat Allah, Tuhan yang Maha Esa dan doa restu serta kerja keras segenap…
Copyright © 2017 - 2025 SMAN 1 TAMBAKBOYO All rights reserved.