Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021
Rabu,
06 Mei 2020
~ Oleh opsmata ~ Dilihat 4504 Kali
Sebagai sekolah yang terakreditasi A, SMA Negeri 1 Tambakboyo siap mencetak generasi yang cerdas, berprestasi dan Berkarakter. Hal tersebut nampak dalam berbagai prestasi yang telah ditorehkan oleh sekolah yang berplakat Literasi Nasional ini.
Menyongsong tahun pelajaran 2020/2021, SMA Negeri 1 Tambakboyo siap menerima peserta didik baru. Maka dari itu perlu adanya berbagai informasi yang perlu diketahui calon peserta didik baru untuk pendaftaran kali ini. Pasalnya, pendaftaran tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Perbedaan ini terlihat pada keterlibatan peran Sekolah Menengah Pertama dalam mengentry data siswa. Selain itu, siswa pun dituntut aktif untuk melakukan pendaftaran mandiri karena pendaftaran dilakukan secara online tanpa harus mendatangi sekolah yang dituju.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor: 188.4/2336/101.7.1/2020, mekanisme pendaftaran Sekolah Menengah Atas sebagai berikut :
A. Persyaratan
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik.
B. Tahapan Pendaftaran
- Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 April 2020 sampai dengan 9 Mei 2020 melalui situs rapor.ppdbjatim.net
- Calon Peserta Didik memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat secara online melalui aplikasi PPDB mulai 11 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 melalui situs ppdbjatim.net
- Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah secara online melalui aplikasi PPDB mulai 11 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 melalui situs rapor.ppdbjatim.net
- Calon peserta didik melakukan PRA PENDAFTARAN SECARA ONLINE untuk mendapatkan PIN (Personal Identification Number) yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran Online.
- Penentuan titik rumah menggunakan aplikasi Geolokasi dilakukan oleh calon peserta didik dan di verifikasi oleh operator sekolah tujuan, dimulai tanggal 8 Juni 2020 s.d. 20 Juni 2020.
C. Tata Cara Pengambilan PIN
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Siswa melakukan Verifikasi Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5.
- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
- Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
- Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir dan 5 sekolah terdekat.
D. Tata Cara Pendaftaran
Jalur Afirmasi
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Zonasi
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
- Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah
- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan PIN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
E. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Pemilihan sekolah tujuan :
- Calon peserta didik harus sudah memiliki PIN, selanjutnya Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat ppdbjatim.net
- Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
- Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:
- Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan, hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk Jalur zonasi dan untuk Jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor dan rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 pada SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona.
- Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
F. Kriteria Pemeringkatan
Jalur Afirmasi
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :
- Jarak Domisili Terdekat.
- Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.
- Waktu Pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :
- Jarak Domisili Terdekat.
- Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.
- Waktu Pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Perlombaan
Jalur Prestasi Berdasarkan Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan :
- Bobot prestasi (skoring).
- Rerata Nilai Rapor dan
- Usia calon peserta didik yang lebih tua.
Penskoran berdasarkan :
- Skor Prestasi Berjenjang
No
|
Juara
|
Tingkat Prestasi
|
Kab/Kota
|
Provinsi
|
Nasional
|
Internasional
|
1
|
Juara 1
|
4
|
32
|
512
|
9192
|
2
|
Juara 2
|
2
|
16
|
256
|
4096
|
3
|
Juara 3
|
1
|
8
|
128
|
64
|
4
|
Juara Harapan 1
|
-
|
-
|
64
|
1024
|
- Khusus untuk prestasi bidang keagamaan Hafiz Qur’an, skoring sebagai berikut :
- 10 – 19 Juz = 32
- 20 – 29 Juz = 512
- 30 Juz = 9192.
Jalur Zonasi SMA
Pemeringkatan berdasarkan urutan :
- Jarak Domisili dalam satu zona.
- Usia calon peserta didik yang lebih tua
- Waktu Pendaftaran
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi Berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019, diperingkat berdasarkan urutan :
Jumlah Nilai Akhir,
- Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Bahasa Inggris
- Usia calon peserta didik yang lebih tua
Jalur Reguler (Online) SMA
Pemeringkatan berdasarkan urutan :
- Jumlah Nilai Akhir,
- Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Bahasa Inggris
- Usia calon peserta didik yang lebih tua
G. Tata Cara Daftar ulang
- Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.
- Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada situs ppdbjatim.net, dengan memilih tombol “Daftar Ulang” atau “Mengundurkan Diri”
- Peserta didik yang telah diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan PIN tidak dapat digunakan mendaftar di jalur berikutnya.
- Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara Daring (Online).
- Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Demikian, bergabunglah bersama keluarga besar SMA Negeri 1 Tambakboyo.
#MAJUBERSAMAHEBATSEMUA